Dugaan Korupsi Anggaran KBS Rp10,2 Miliar Terungkap, Mantan Dirut PD TS Jadi Tersangka
Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024. Mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA atau Choirul Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Jawa Timur memperkirakan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional Kebun Binatang Surabaya, termasuk kebutuhan pakan dan perawatan satwa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan CA diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024. Menurutnya, tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk dugaan pengeluaran fiktif hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menduga CA memerintahkan staf pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan sejumlah dana perusahaan. Dana tersebut kemudian diduga dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional Kebun Binatang Surabaya. Penyidik kini terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk mengidentifikasi penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Dugaan penyimpangan anggaran ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jawa Timur menilai dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama, seperti pembelian pakan, perawatan satwa, serta pemeliharaan fasilitas, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kualitas sejumlah fasilitas KBS disebut mengalami penurunan, sementara kondisi satwa juga diduga terdampak akibat perawatan yang tidak berjalan secara optimal. Kebun Binatang Surabaya selama ini menjadi salah satu ikon wisata dan konservasi satwa di Jawa Timur. Pengelolaan keuangan yang baik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional, kesejahteraan satwa, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kejati Jawa Timur memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun tambahan alat bukti dalam perkara ini. Penetapan CA sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan. Tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta melakukan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional dan transparan guna memastikan penggunaan anggaran perusahaan daerah berjalan sesuai aturan.