Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nasional

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 18.17 WIB · 5 dibaca

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024. Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut dalam memutus permohonan tersebut. Majelis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyediakan fasilitas serta sarana kesehatan yang diperlukan selama Yaqut menjalani penahanan.

Ni Kadek mengatakan kebutuhan kesehatan tahanan merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian pihak Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan penuntut umum. Menurut dia, setiap tahanan tetap memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan selama berada dalam tahanan. “Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan,” ujar Ni Kadek.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Yaqut. Hakim juga meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di Rutan KPK apabila membutuhkan penanganan medis. Jika kondisi kesehatan Yaqut membutuhkan pemeriksaan atau perawatan lebih lanjut di rumah sakit, dokter Rutan KPK dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada majelis hakim untuk ditindaklanjuti.

Usai persidangan, Yaqut menyampaikan pandangannya mengenai perkara yang menjeratnya. Mantan Menteri Agama itu menilai dakwaan jaksa KPK tidak disusun secara cermat dan lengkap. Menurutnya, dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan yang menjadi kewenangan menteri dengan kebijakan teknis yang berada di bawah kewenangan direktorat jenderal. Yaqut menilai perbedaan antara kebijakan dan tindakan teknis tersebut perlu diperjelas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan. Ia juga berpendapat persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi negara dan diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

Menurut Yaqut, inti persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan. “Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ujar Yaqut.

Ia membedakan antara kebijakan yang dibuat dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Oleh Karena itu, Yaqut menilai perlu ada kejelasan mengenai tindakan atau keputusan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dalam perkara tersebut.

Meski menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara dan dakwaan jaksa KPK, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Yaqut tetap menjalani proses hukum dalam status sebagai terdakwa. Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji 2023–2024 akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan perkara sesuai jadwal majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji serta kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. Pada akhirnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan.

Tag
Memuat tag...