Natalius Pigai Soroti MBG sebagai Bagian dari Pemenuhan Hak Dasar Manusia
PAPUA TENGAH — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kembali menjadi perhatian setelah menyampaikan pandangannya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pigai menempatkan pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang berkaitan erat dengan prinsip hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat meresmikan Pusat Studi Hak Asasi Manusia di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/8/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan alasan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan dalam perspektif hak asasi manusia.
Menurut Pigai, makan merupakan kebutuhan yang bersifat universal dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap manusia membutuhkan makanan untuk mempertahankan kehidupan, terlepas dari latar belakang maupun kondisi masing-masing.
Ia bahkan menggambarkan makan sebagai sesuatu yang mulia dan melekat pada seluruh makhluk hidup. Pigai menyebut tidak ada makhluk hidup yang menolak makanan karena kebutuhan tersebut merupakan bagian mendasar dari keberlangsungan hidup.
Dalam penjelasannya, Pigai mengatakan orang dengan karakter yang berbeda sekalipun tetap memiliki kebutuhan yang sama terhadap makanan. Ia juga menyampaikan pernyataan bahwa orang yang menolak makan berarti menginginkan kematian karena manusia tidak dapat bertahan hidup tanpa asupan makanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai dalam konteks menjelaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan sekaligus memberikan landasan pemikiran mengenai program MBG. Ia ingin menekankan bahwa persoalan pangan tidak semata-mata berkaitan dengan konsumsi, tetapi juga menyentuh aspek kehidupan dan hak dasar manusia.
Dalam perspektif yang disampaikan Pigai, akses terhadap makanan yang layak merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar yang harus mendapat perhatian. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan, dapat memperoleh asupan yang memadai.
Program MBG kemudian ditempatkan dalam konteks tersebut. Program pemerintah itu tidak hanya dilihat sebagai agenda penyediaan makanan, tetapi juga sebagai salah satu bentuk upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui kebijakan negara.
Pernyataan Pigai pun menjadi perhatian karena ia membawa isu MBG ke dalam perspektif hak asasi manusia. Pendekatan tersebut memperluas pembahasan mengenai program makanan bergizi dari persoalan kebijakan sosial dan pembangunan sumber daya manusia menjadi isu mengenai pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
Pemenuhan pangan memang memiliki kaitan erat dengan kualitas kehidupan manusia. Asupan yang cukup dan bergizi menjadi salah satu faktor penting bagi pertumbuhan, kesehatan, serta kemampuan seseorang menjalani aktivitas sehari-hari. Karena itu, akses terhadap pangan yang layak menjadi persoalan yang memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan.
Namun, ketika dikaitkan dengan program pemerintah, pemenuhan hak atas pangan juga membutuhkan pembahasan yang lebih luas, termasuk mengenai kualitas makanan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, distribusi, serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Pernyataan Pigai pada akhirnya menegaskan posisi pemerintah dalam melihat MBG sebagai program yang berkaitan dengan kebutuhan paling mendasar manusia. Baginya, makanan bukan sekadar komoditas atau kebutuhan konsumsi, melainkan bagian dari kebutuhan yang memungkinkan manusia untuk terus hidup dan berkembang.
Melalui pandangannya tersebut, Pigai ingin menempatkan pemenuhan pangan sebagai bagian dari perhatian negara terhadap hak asasi manusia. Di tengah perdebatan mengenai pelaksanaan MBG, pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat akses terhadap makanan bergizi bukan hanya sebagai persoalan program sosial, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab negara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.