Pacar Disekap dan Dianiaya Selama Enam Hari di Cikarang, Polisi Tangkap Seorang Pria

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Pacar Disekap dan Dianiaya Selama Enam Hari di Cikarang, Polisi Tangkap Seorang Pria
Nasional

Pacar Disekap dan Dianiaya Selama Enam Hari di Cikarang, Polisi Tangkap Seorang Pria

Devi Sry Atmaja · 25 Juli 2026 · 00.44 WIB · 2 dibaca

Bekasi – Seorang perempuan berinisial TS diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, pria berinisial HSLT atau Horas Samuel Lumban T, di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut disebut berlangsung selama enam hari dan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh. Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan dugaan penyekapan dan penganiayaan terjadi pada rentang waktu 2 hingga 8 Juli 2026. Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan bermula setelah pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban bersama seorang pria lain saat hubungan keduanya sedang tidak harmonis.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap korban. "Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali. Saat dianiaya, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bagian bawah. Polisi menyebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara korban dan terduga pelaku diketahui telah terjalin sejak April 2025. Namun, hubungan keduanya disebut kerap putus-nyambung. Dalam periode ketika hubungan mereka sempat berakhir, korban diketahui menjalin pertemanan dengan pria lain. Setelah kembali menjalin hubungan dan tinggal bersama, keduanya kembali terlibat perselisihan yang diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

"Hubungan pelaku dengan korban berjalan dengan putus sambung dan saat putus dengan pelaku, korban kenal dengan pria lain," jelas Ikhlas.

Polisi berhasil menangkap Horas Samuel Lumban T pada Jumat, 17 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi selama korban diduga disekap.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak penganiayaan sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. "Pasal 466 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp50 juta," ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Dugaan pelanggaran hukum lain maupun penerapan pasal tambahan akan bergantung pada hasil penyidikan dan perkembangan perkara.

Tag
Memuat tag...