Polri Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Polri Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah
Nasional

Polri Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 18.12 WIB · 3 dibaca

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, tim hukum Polri selaku pihak termohon meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Polri menyampaikan bahwa tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Febrie telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh Karena itu, pihak termohon meminta hakim tidak mengabulkan permohonan yang diajukan Febrie. “Pada prinsipnya kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar tim hukum Polri dalam persidangan.

Polri juga menilai proses penyidikan terhadap Febrie memiliki dasar hukum dan telah melalui prosedur yang semestinya. Argumentasi tersebut disampaikan sebagai jawaban atas dalil pihak Febrie yang mempersoalkan legalitas penetapan tersangka.

Sementara itu, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Febrie juga meminta agar sejumlah barang yang telah disita penyidik dikembalikan. Selain itu, pihaknya meminta proses hukum terkait dugaan TPPU dihentikan. Kuasa hukum Febrie menilai gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan ini semata-mata untuk menguji perdebatan yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan sebelumnya.

Praperadilan menjadi ruang bagi pihak pemohon untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara ini, majelis hakim akan mempertimbangkan argumentasi dari pihak Febrie sebagai pemohon maupun Polri sebagai termohon. Pihak Polri meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik yang dipersoalkan Febrie sah menurut hukum. Sebaliknya, pihak Febrie berupaya meyakinkan hakim bahwa terdapat persoalan hukum dalam penetapan tersangka maupun tindakan penyidik lainnya.

“Karena itu, kami mohon agar seluruh permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” kata tim hukum Polri.

Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan penyampaian bukti dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Putusan nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang menjadi objek gugatan Febrie dinilai telah sesuai dengan prosedur atau justru terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi keabsahan proses penyidikan.

Tag
Memuat tag...