Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Nasional

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan

Devi Sry Atmaja · 18 Agustus 2026 · 15.49 WIB · 5 dibaca

JAKARTA — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Permohonan tersebut menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjeratnya. Di antaranya terkait penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Berdasarkan informasi dari PN Jakarta Selatan, permohonan pertama dijadwalkan disidangkan pada Selasa (18/8), sementara permohonan lainnya dijadwalkan pada Rabu (19/8).

Persidangan di PN Jakarta Selatan tersebut telah dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Pihak pemohon hadir melalui tim kuasa hukum, termasuk Febri Diansyah. Sementara itu, pihak termohon yang terdiri atas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung juga hadir dalam persidangan. Kehadiran seluruh pihak membuat proses pemeriksaan praperadilan dapat berjalan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Febri Diansyah mengatakan pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan aparat berdasarkan prosedur yang berlaku. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap warga negara.

“Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum,” ujar Febri.

Tim kuasa hukum sebelumnya juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Mereka ingin memastikan seluruh tindakan aparat dalam menangani perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penetapan status tersangka. Selain itu, tim kuasa hukum juga menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka penyidikan. Permohonan praperadilan tersebut menjadi ruang bagi pihak pemohon dan termohon untuk menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan hakim. Pada akhirnya, hakim akan menilai apakah tindakan-tindakan yang dipersoalkan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku.

Perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan satu permohonan praperadilan. PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan dua permohonan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut. Kedua persidangan dipimpin hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki. Sidang pertama berlangsung pada Selasa (18/8/2026), sedangkan sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri telah menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.

Proses hukum terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena melibatkan dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Karena itu, jalannya persidangan praperadilan akan menjadi salah satu bagian penting untuk melihat bagaimana hakim menilai keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan oleh pihak pemohon. Sidang praperadilan tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan. Masing-masing pihak akan mendapatkan kesempatan menyampaikan dalil dan bukti sebelum hakim memberikan putusan atas permohonan yang diajukan.

Tag
Memuat tag...