DJP Buka Suara soal Wacana Pajak Rumah Kontrakan, Pastikan Bukan Pungutan Baru pada 2027
Wacana pemerintah untuk memajaki pemilik rumah kontrakan mencuat di tengah acara Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang digelar secara daring pada Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya. Pernyataan ini kemudian berkembang luas di media sosial dan memicu keresahan publik, sehingga muncul persepsi bahwa pemerintah akan menerapkan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan mulai tahun depan. Menanggapi diskursus yang berkembang di ruang publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akhirnya angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut.
Dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Rofyanto menjelaskan bahwa strategi perluasan basis pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini. Ia mencontohkan potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit rumah, mengingat tidak semua properti tersebut ditempati sendiri oleh pemiliknya. "Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam forum yang disiarkan secara virtual tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari paparan mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, di mana pendapatan negara ditargetkan berada pada kisaran 12,01 hingga 12,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menyikapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, memberikan penjelasan resmi melalui keterangan tertulis pada Senin (10/8/2026). Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP untuk tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa lainnya. "Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge. Pernyataan ini secara langsung membantah narasi yang berkembang di media sosial bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pemungutan pajak baru yang secara eksklusif menargetkan pemilik hunian kontrakan mulai tahun depan.
Inge juga menegaskan poin krusial dari klarifikasi DJP, yakni bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sesungguhnya bukanlah objek pajak baru. Menurutnya, penghasilan dari aktivitas sewa-menyewa properti telah lama diatur dan dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. "Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya. Penjelasan ini menjadi kunci untuk meluruskan kesalahpahaman publik, sebab pernyataan Rofyanto sebelumnya sesungguhnya merujuk pada upaya optimalisasi kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang telah eksis, bukan penciptaan skema perpajakan yang sama sekali baru.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP untuk tahun 2027 senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem teknologi, hingga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat secara umum. Ia menekankan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan perpajakan, DJP senantiasa menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko, bukan semata-mata berdasarkan status kepemilikan rumah kontrakan seseorang. Pendekatan ini turut mempertimbangkan profil dan tingkat risiko ketidakpatuhan masing-masing wajib pajak, sehingga pengawasan yang dilakukan bersifat lebih terukur dan tepat sasaran.
Dalam keterangannya, Inge turut menegaskan komitmen DJP untuk senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Ia memastikan bahwa setiap langkah pengawasan yang diambil DJP akan tetap mengedepankan pendekatan yang adil, proporsional, persuasif, dan edukatif, sehingga tidak menimbulkan keresahan berlebihan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah yang selama ini menggantungkan sebagian penghasilannya dari sektor properti sewa. Pendekatan yang lebih humanis ini dinilai penting mengingat sektor rumah kontrakan turut menjadi salah satu penopang kebutuhan hunian masyarakat urban di berbagai kota besar Indonesia.
Terkait strategi perpajakan secara lebih luas, Rofyanto sebelumnya juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara menyeluruh. Salah satu langkah pendukung yang tengah disiapkan adalah penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi bernama Coretax, yang diharapkan mampu melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh dan akurat. "Jadi, pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga ini diyakini akan mempermudah otoritas pajak dalam memetakan profil wajib pajak secara lebih komprehensif ke depannya.
Klarifikasi resmi dari DJP ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik yang sempat berkembang liar di media sosial, sekaligus memberikan kepastian bahwa belum ada kebijakan pajak baru yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027 mendatang. Meski demikian, wacana perluasan basis pajak tetap menjadi bagian penting dari strategi fiskal jangka panjang pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak nasional yang selama ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Ke depan, publik tentu masih perlu terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan pemerintah, khususnya menyangkut implementasi konkret dari optimalisasi kepatuhan pajak sektor properti sewa, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di kemudian hari.