MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan, Relawan Tak Lagi Berhak Melapor

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan, Relawan Tak Lagi Berhak Melapor
Nasional

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Kasus Penghinaan, Relawan Tak Lagi Berhak Melapor

Rizqi Akbar Sadly · 14 Agustus 2026 · 12.13 WIB · 2 dibaca

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Penegasan penting ini disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang putusan Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). "Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pleno tersebut, membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo. Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sehingga perlu dimaknai kembali agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara, tanpa menghilangkan perlindungan kehormatan kepala negara sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dalam pertimbangannya, Guntur menjelaskan bahwa konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam ketentuan KUHP lama membuka ruang yang lebih besar bagi penerapan norma secara luas, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak berekspresi warga negara. Ia menegaskan bahwa norma Pasal 220 ayat (1) KUHP sebelumnya hanya menentukan sifat tindak pidana sebagai delik aduan, namun belum secara khusus memberikan penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP. Ketidakjelasan inilah yang menurut MK berpotensi memicu multitafsir dan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan presiden atau wakil presiden tanpa otorisasi resmi.

MK secara spesifik menyoroti penggunaan kata "dapat" dalam rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang sebelumnya berbunyi, "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden". Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami secara keliru bahwa pengaduan tidak hanya bisa dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, melainkan juga berpotensi dilakukan oleh pihak lain yang mengklaim bertindak atas nama kepala negara. Kondisi inilah yang mendorong Mahkamah untuk melakukan penyelarasan norma secara tegas, guna memastikan bahwa hak mengadu benar-benar hanya melekat pada presiden dan/atau wakil presiden yang menjadi sasaran langsung dari dugaan perbuatan penghinaan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, Pasal 220 ayat (1) KUHP kini dimaknai menjadi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Penegasan ini sekaligus menjadikan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP bersifat delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila presiden atau wakil presiden yang bersangkutan secara langsung mengajukan pengaduan resmi. "Suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden," tegas Guntur dalam pertimbangan putusannya.

Meski memberikan pembatasan tegas terkait pihak yang berhak mengajukan pengaduan, MK dalam putusan ini tidak membatalkan keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur substansi mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai penyebarluasan tindakan penghinaan tersebut. Dengan demikian, norma pokok yang melindungi kehormatan kepala negara tetap berlaku, namun mekanisme penegakannya kini menjadi jauh lebih ketat dan terbatas, sehingga tidak dapat lagi dijadikan alat oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung untuk melaporkan kritik atau opini masyarakat sebagai tindak pidana penghinaan.

Guntur turut menjelaskan mekanisme teknis pengajuan pengaduan pascaputusan ini, di mana presiden dan/atau wakil presiden tetap dapat mendelegasikan proses pelaporan kepada pihak yang secara sah ditunjuk. "Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur. Ketentuan ini memastikan bahwa meski hak mengadu bersifat personal dan eksklusif bagi kepala negara, proses administratif pelaporan tetap dapat dijalankan secara profesional melalui mekanisme kuasa hukum yang sah, sehingga tidak menghambat penegakan hukum apabila memang terdapat dugaan penghinaan yang benar-benar dikehendaki untuk diproses oleh presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh 12 mahasiswa, di antaranya Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, dan Siti Rohmah, yang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapuskan, dengan argumentasi bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Meski permohonan penghapusan pasal secara penuh tidak dikabulkan, putusan MK ini tetap dinilai sebagai kemenangan substansial bagi para pemohon, mengingat celah penyalahgunaan pasal oleh pihak ketiga kini telah tertutup secara hukum, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara.

Tag
Memuat tag...