MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Dituntut Berdasarkan Aduan dari Keduanya

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Dituntut Berdasarkan Aduan dari Keduanya
Nasional

MK Tegaskan Kasus Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Dituntut Berdasarkan Aduan dari Keduanya

Devi Sry Atmaja · 20 Agustus 2026 · 18.23 WIB · 3 dibaca

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Putusan tersebut merupakan pengabulan sebagian atas Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa terkait pengujian materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Rabu (12/8/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Dengan demikian, MK menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dimulai jika ada aduan resmi dari pihak yang bersangkutan secara langsung.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru memang sudah menentukan sifat tindak pidana tersebut sebagai delik aduan. Namun, ketentuan itu belum secara khusus menegaskan siapa yang berhak mengajukan pengaduan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2). Mahkamah menilai penting untuk menyelaraskan norma agar tidak menimbulkan multi tafsir. Frasa dalam ketentuan sebelumnya berpotensi dipahami bahwa pengaduan bisa dilakukan oleh pihak lain, bukan hanya oleh Presiden atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain,” demikian salah satu pertimbangan hakim.

Putusan ini mengubah cara penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Sebelumnya, dalam KUHP lama, delik penghinaan terhadap Presiden bersifat delik umum yang dapat diproses tanpa harus ada aduan langsung dari yang bersangkutan. Kini, dengan putusan MK, sifatnya menjadi delik aduan absolut yang hanya dapat dilanjutkan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan pengaduan. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur substansi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Mahkamah hanya memperjelas mekanisme penuntutannya melalui pemaknaan baru terhadap Pasal 220 ayat (1).

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehormatan lembaga kepresidenan dan jaminan kebebasan berekspresi warga negara. Masyarakat dan aparat penegak hukum diminta memahami putusan ini secara utuh agar implementasinya sesuai dengan semangat konstitusi.

Tag
Memuat tag...