Kuasa Hukum Bantah Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan Lewat Praperadilan

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Kuasa Hukum Bantah Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan Lewat Praperadilan
Nasional

Kuasa Hukum Bantah Febrie Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan Lewat Praperadilan

Fazlur Rahman · 20 Agustus 2026 · 18.14 WIB · 3 dibaca

JAKARTA — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya meminta emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dikembalikan melalui permohonan praperadilan.

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Febri, barang yang secara khusus dimohonkan untuk dikembalikan kepada Febrie bukanlah emas maupun uang tunai yang ditemukan penyidik, melainkan dokumen pribadi dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kepentingan keamanan keluarga.

“Yang dimohon untuk dikembalikan itu adalah dokumen pribadi dan barang-barang yang berkaitan dengan kepentingan keamanan keluarga,” kata Febri seusai persidangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pemberitaan mengenai isi permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie.

Persoalan tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum Febrie membacakan petitum dalam sidang praperadilan pada Selasa (18/8/2026).

Dalam petitum, tim kuasa hukum meminta agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam proses penyidikan dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.

Permintaan tersebut kemudian dikaitkan dengan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik dalam penggeledahan di rumah keluarga Febrie.

Febri menjelaskan, permohonan pengembalian barang harus dilihat dalam konteks keseluruhan permohonan praperadilan. Menurut dia, inti perkara yang diuji bukan semata-mata mengenai kepemilikan barang yang disita, melainkan keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan

Penggeledahan yang dipersoalkan dilakukan pada 9 Juli 2026

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang yang disita dalam proses penyidikan.

Namun, pihak Febrie mempertanyakan legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Kuasa hukum menilai terdapat aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Karena itu, menurut Febri, permohonan pengembalian barang tidak dapat dilepaskan dari argumentasi utama mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Febri menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan pihak Febrie pada dasarnya diarahkan untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum.

Di antaranya adalah keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka

Menurut tim kuasa hukum, apabila penggeledahan dan penyitaan nantinya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka konsekuensi hukumnya juga harus diperhitungkan terhadap barang-barang yang diperoleh dari tindakan tersebut.

Pihak Febrie berpendapat bahwa barang yang diperoleh melalui proses yang dinyatakan tidak sah tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pokok.

Argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan Febrie sebagai tersangka.

Menurut Febri, penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Febrie terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Pihaknya menilai tahapan tersebut perlu diuji dari perspektif hukum acara pidana dan prosedur penetapan tersangka.

Persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan dalam praperadilan bersama dengan keberatan terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Namun, dalil yang diajukan pihak Febrie tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan pembuktian. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik pada akhirnya berada di tangan hakim praperadilan berdasarkan bukti dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.

Sidang praperadilan saat ini telah memasuki tahap pembuktian

Pada tahap tersebut, pihak pemohon maupun termohon akan mengajukan bukti-bukti untuk mendukung argumentasi masing-masing terkait tindakan hukum yang dipersoalkan.

Pihak Febrie akan berusaha membuktikan dalil bahwa terdapat persoalan dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka. Sementara itu, pihak termohon memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan dan menunjukkan dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam tindakan penyidikan.

Tahap pembuktian menjadi penting karena putusan praperadilan akan sangat bergantung pada bagaimana hakim menilai bukti dan argumentasi kedua pihak.

Dengan demikian, kuasa hukum Febrie meminta publik tidak memahami permohonan tersebut semata-mata sebagai permintaan untuk mengembalikan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Menurut Febri, fokus permohonan adalah menguji legalitas tindakan penyidik

Perbedaan antara kedua hal itu dinilai penting karena praperadilan bukan forum untuk menentukan kepemilikan akhir atau asal-usul harta dalam perkara pokok, melainkan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.

Adapun perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi latar belakang penggeledahan dan penyitaan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Perdebatan mengenai emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah kini menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik dalam perkara tersebut. Namun, substansi praperadilan yang diajukan pihak Febrie lebih luas daripada sekadar persoalan pengembalian barang.

Tim kuasa hukum meminta hakim menguji prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mereka juga meminta konsekuensi hukum terhadap barang yang diperoleh dari tindakan yang apabila dinyatakan tidak sah.

Di sisi lain, seluruh dalil tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Hingga putusan dijatuhkan, tuduhan maupun keberatan dari masing-masing pihak masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai apa yang ditemukan penyidik di rumah keluarga Febrie, tetapi juga mengenai bagaimana barang-barang tersebut diperoleh, apakah prosedur penyitaan telah sesuai hukum, dan apakah proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penilaian hakim dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag
Memuat tag...