Sekitar 3.000 Warga Jadi THL Penyapu Jalan di Jawa Barat, Honor Rata-rata Rp3,3 Juta per Bulan
Sekitar 3.000 warga kini bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan provinsi di Jawa Barat dengan honor rata-rata Rp3,3 juta per bulan. Program tersebut menjadi salah satu skema yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuka akses pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak penataan kawasan. Kelompok yang disasar antara lain pedagang kaki lima (PKL), sopir angkutan kota, hingga warga yang sebelumnya menempati bangunan liar. Selain memperoleh honor, para THL juga mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan, pekerjaan sebagai penyapu jalan menjadi salah satu pilihan yang diberikan kepada warga dalam proses penataan. Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas atau bangunan yang dinilai mengganggu tata ruang, tetapi juga berupaya menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, warga tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan setelah mengikuti proses penataan. Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pemeliharaan kebersihan di ruas jalan provinsi.
"Selain menerima honor, THL juga mendapatkan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung, Rabu (12/8/2026). Perlindungan tersebut menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan kepada para pekerja dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Kepesertaan BPJS diharapkan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama karena aktivitas penyapuan jalan dilakukan di ruang publik dan berhadapan langsung dengan lalu lintas kendaraan. Dengan adanya perlindungan tersebut, pemerintah memberikan jaminan tambahan di luar honor yang diterima para THL.
Honor yang diterima para pekerja tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026. Dokumen tersebut ditetapkan sebagai pedoman untuk menentukan batas tertinggi biaya dalam perencanaan dan penganggaran belanja daerah yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu ditetapkan pada 23 Juni 2025 dan kemudian mengalami perubahan melalui keputusan gubernur berikutnya untuk menyesuaikan ketentuan standar harga satuan tahun anggaran 2026.
Kebijakan penyediaan pekerjaan bagi warga terdampak penataan berkaitan dengan pendekatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan sosial yang muncul di sejumlah wilayah. Penataan ruang dan ketertiban kawasan sering kali bersinggungan dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang telah berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penataan tidak semata-mata berujung pada hilangnya sumber pendapatan warga. Pekerjaan sebagai THL penyapu jalan menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dari sisi pekerjaan, para THL memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga kebersihan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Aktivitas tersebut mencakup penyapuan dan pemeliharaan kebersihan pada area jalan sesuai pembagian wilayah kerja yang ditetapkan. Keberadaan petugas di lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi ruas jalan agar tetap bersih dan nyaman digunakan masyarakat. Dengan jumlah pekerja yang mencapai sekitar 3.000 orang, program ini sekaligus melibatkan tenaga kerja dalam jumlah cukup besar untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi.
Bagi masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari kegiatan informal, perpindahan ke pekerjaan THL memberikan bentuk pekerjaan yang lebih terstruktur. PKL, sopir angkot, maupun warga yang menempati bangunan liar dapat terdampak ketika pemerintah melakukan penataan kawasan dan penertiban aktivitas di ruang publik. Penyediaan alternatif pekerjaan menjadi salah satu cara untuk mengurangi dampak ekonomi dari perubahan tersebut. Namun, keberlanjutan penghasilan masyarakat tetap bergantung pada mekanisme kerja, masa penugasan, serta kebijakan pemerintah mengenai kebutuhan tenaga THL.
Di sisi lain, besaran honor sekitar Rp3,3 juta per bulan perlu dilihat dalam konteks standar penganggaran pemerintah daerah, bukan semata-mata sebagai besaran upah pekerja secara umum. Keputusan gubernur mengenai Standar Harga Satuan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah. Dokumen resmi Jawa Barat menjelaskan bahwa standar tersebut digunakan perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta menjadi batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui perubahan standar harga satuan pada November dan Desember 2025.
Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan program berjalan dengan mekanisme yang jelas, mulai dari perekrutan, pembagian wilayah kerja, pencatatan kehadiran, hingga pembayaran honor. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan ribuan pekerja yang terlibat memperoleh hak sesuai ketentuan dan menjalankan kewajiban secara terukur. Selain itu, pemberian perlindungan BPJS perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaannya bagi para pekerja. Dengan tata kelola yang baik, program THL tidak hanya menjadi solusi sementara bagi warga terdampak penataan, tetapi juga dapat berjalan secara tertib sebagai bagian dari pelayanan publik.
Keberadaan sekitar 3.000 THL penyapu jalan menunjukkan bahwa penataan kawasan di Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih menyediakan alternatif pekerjaan bagi sebagian warga yang terdampak, dengan honor rata-rata sekitar Rp3,3 juta per bulan serta perlindungan BPJS sesuai ketentuan. Dasar penganggarannya mengacu pada standar harga satuan yang ditetapkan melalui keputusan gubernur dan telah mengalami sejumlah penyesuaian. Dengan demikian, program tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan kebijakan penataan dengan penyediaan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak langsung.