Uji Materi UU Pendidikan Tinggi, Pemohon Minta Pemerintah Perkuat Pendanaan dan Kesejahteraan Dosen
JAKARTA — Pemohon perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dosen daripada memprioritaskan pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI). Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/8/2026). Dalam perkara tersebut, pemohon menguji ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pemohon menilai persoalan mendasar pendidikan tinggi saat ini salah satunya berkaitan dengan keterbatasan sistem pendanaan yang berdampak terhadap kualitas dan kesempatan pengembangan akademik dosen.
Dalam persidangan, pemohon menyoroti pentingnya pemerintah memastikan ketersediaan anggaran yang memadai bagi perguruan tinggi. Menurut pemohon, penguatan pendanaan pendidikan tinggi diperlukan agar institusi pendidikan dapat menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal. Pendanaan juga dinilai berkaitan langsung dengan kesempatan dosen untuk mengembangkan kapasitas akademiknya. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap pembenahan sistem pendanaan sebelum membangun institusi pendidikan tinggi baru.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, menyampaikan bahwa keterbatasan pendanaan turut memengaruhi kesempatan dosen untuk memperoleh dukungan penelitian. Kondisi tersebut dinilai semakin menjadi persoalan bagi dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta. Kesempatan memperoleh dana penelitian yang terbatas dapat memengaruhi kemampuan dosen dalam menghasilkan penelitian dan mengembangkan kompetensi akademik. Pemohon karena itu meminta agar kebijakan pendanaan pendidikan tinggi tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana dan institusi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia.
Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon menginginkan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang lebih adil dan proporsional. Selain itu, mekanisme pendanaan dinilai harus dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pemohon juga menekankan pentingnya keberlanjutan sehingga perguruan tinggi tidak menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan akademik dan penelitian. Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan dukungan negara terhadap pendidikan tinggi dapat dirasakan secara lebih merata.
Sorotan terhadap pendanaan perguruan tinggi swasta menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Perguruan tinggi swasta memiliki peran dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, sekaligus menjadi tempat bagi banyak dosen menjalankan aktivitas akademik dan penelitian. Namun, keterbatasan sumber pendanaan dapat membuat sebagian perguruan tinggi menghadapi tantangan dalam menyediakan dukungan penelitian bagi tenaga pengajarnya. Pemohon menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendanaan pendidikan tinggi secara nasional.
Persoalan kesejahteraan dosen juga menjadi perhatian yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya. Menurut pemohon, peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak dapat dilepaskan dari kondisi tenaga pendidik yang menjalankan proses akademik setiap hari. Dosen tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pengajaran, tetapi juga dituntut melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi dinilai perlu memberikan ruang yang cukup bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus pengembangan profesional dosen.
Dalam konteks tersebut, pemohon membandingkan kebutuhan penguatan sistem pendidikan tinggi dengan rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI). Pemohon berpandangan bahwa pemerintah perlu memastikan persoalan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi telah mendapatkan perhatian sebelum mengembangkan institusi baru. Penguatan pendanaan yang merata dinilai dapat memberikan dampak lebih luas karena mencakup perguruan tinggi yang telah berjalan dan tenaga pendidik yang berada di dalamnya. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan tinggi diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan institusi, tetapi juga memperkuat kualitas ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Uji materi yang diajukan Aris Armunanto tersebut berfokus pada Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi. Melalui perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar ketentuan tersebut diuji terhadap norma yang lebih tinggi sebagaimana menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Persidangan menjadi ruang bagi pemohon untuk menyampaikan argumentasi mengenai persoalan pendanaan pendidikan tinggi dan dampaknya terhadap hak serta kepentingan akademik. Selanjutnya, proses persidangan akan menentukan bagaimana argumentasi para pihak dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon menilai sistem pendanaan pendidikan tinggi yang ideal harus memenuhi sejumlah prinsip sekaligus. Keadilan diperlukan agar akses terhadap pendanaan tidak terkonsentrasi pada kelompok atau institusi tertentu, sedangkan proporsionalitas dibutuhkan agar dukungan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Transparansi dan akuntabilitas juga diperlukan untuk memastikan proses pengalokasian serta penggunaan dana dapat diawasi. Adapun keberlanjutan menjadi faktor penting agar perguruan tinggi dan dosen dapat merencanakan kegiatan akademik, termasuk penelitian, secara lebih konsisten.
Perkara tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan pendanaan sebagai salah satu isu penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemohon meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap penguatan pembiayaan perguruan tinggi sekaligus kesejahteraan dosen, terutama dalam kaitannya dengan kesempatan melakukan penelitian. Permintaan itu disampaikan dalam proses uji materi Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus permohonan tersebut.