Anggota Komisi III DPR Usul Ulama Masuk Dewan Pengawas Pengelola Aset Negara

Lensa Nuansa

Portal Berita Indonesia

lensanuansa.com
Anggota Komisi III DPR Usul Ulama Masuk Dewan Pengawas Pengelola Aset Negara
Nasional

Anggota Komisi III DPR Usul Ulama Masuk Dewan Pengawas Pengelola Aset Negara

Fazlur Rahman · 20 Agustus 2026 · 18.20 WIB · 3 dibaca

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, mengusulkan agar ulama atau tokoh agama dilibatkan dalam jajaran Dewan Pengawas (Dewas) lembaga yang mengelola aset negara. Menurutnya, kehadiran tokoh agama dapat menjadi salah satu instrumen moral untuk memperkuat integritas dan pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan negara.

Mangihut menilai pengelolaan aset negara tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif, hukum, dan tata kelola. Menurut dia, aspek moral dan integritas juga menjadi faktor penting karena aset yang dikelola merupakan milik negara dan pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ia mendorong agar unsur keagamaan dipertimbangkan dalam struktur pengawasan. Ulama atau tokoh agama dinilai dapat memberikan perspektif moral sekaligus mengingatkan para penyelenggara negara mengenai besarnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka.

Mangihut mengatakan kehadiran tokoh agama di jajaran Dewas diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap struktur organisasi. Mereka diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dari perspektif etika dan moral.

Menurutnya, pengelolaan aset negara membutuhkan integritas tinggi karena terdapat potensi kepentingan ekonomi yang besar. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme administratif dan hukum.

Tokoh agama, kata dia, dapat berperan mengingatkan para pengelola aset negara mengenai konsekuensi moral dari setiap keputusan yang diambil.

Kehadiran mereka diharapkan menjadi semacam “benteng spiritual”

Mangihut juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Ia mendorong agar para pengelola aset negara tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam menjalankan tugas.

Dalam konteks tersebut, tokoh agama dinilai dapat memberikan pengingat mengenai nilai kejujuran, tanggung jawab, dan konsekuensi dari penyalahgunaan amanah.

Bahkan, Mangihut menggunakan istilah “bertaubat”

Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aset negara, menurut Mangihut, perlu dibangun melalui pendekatan yang lebih luas, tidak hanya mengandalkan instrumen hukum.

Usulan tersebut muncul di tengah kebutuhan untuk memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aset negara memiliki nilai strategis karena berasal dari kekayaan yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung kepentingan publik. Pengelolaan yang tidak tepat dapat menimbulkan kerugian negara maupun mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

Karena itu, keberadaan Dewan Pengawas menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan lembaga pengelola aset menjalankan tugas sesuai mandat.

Dewas pada prinsipnya memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terhadap pengelolaan lembaga. Dengan demikian, komposisi anggotanya menjadi bagian penting dari desain tata kelola yang ingin dibangun.

Usulan pelibatan ulama atau tokoh agama dapat dipandang sebagai upaya memperluas perspektif pengawasan dengan memasukkan dimensi etika dan moral.

Meski demikian, pendekatan spiritual tidak dapat menggantikan sistem pengawasan formal.

Pengelolaan aset negara tetap membutuhkan mekanisme audit, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengendalian internal, serta pengawasan publik.

Nilai-nilai moral dapat menjadi pelengkap untuk memperkuat budaya integritas, tetapi pencegahan penyalahgunaan kewenangan tetap harus ditopang sistem yang mampu mendeteksi dan menindak pelanggaran secara objektif.

Karena itu, apabila gagasan tersebut diwujudkan, kompetensi, independensi, rekam jejak, dan kemampuan memahami tata kelola pemerintahan tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam memilih anggota Dewas.

Dengan kata lain, kehadiran tokoh agama idealnya tidak hanya dilihat dari identitas keagamaannya, tetapi juga dari kapasitasnya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen.

Usulan Mangihut Sinaga membuka kembali diskusi mengenai bagaimana membangun sistem pengawasan pengelolaan aset negara yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga memiliki fondasi etika yang kokoh.

Bagi pengelola aset negara, integritas bukan sekadar persoalan menghindari pelanggaran hukum. Integritas juga menyangkut bagaimana kewenangan digunakan secara bertanggung jawab dan bagaimana setiap keputusan ditempatkan dalam kepentingan masyarakat.

Pelibatan ulama atau tokoh agama, jika nantinya dipertimbangkan, dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat dimensi tersebut. Namun, efektivitasnya tetap akan bergantung pada desain kelembagaan, kewenangan Dewas, kriteria pemilihan anggota, serta independensi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pada akhirnya, menjaga aset negara bukan hanya soal memastikan angka dalam laporan keuangan tetap benar. Lebih jauh dari itu, terdapat amanah publik yang harus dijaga.

Dan dalam konteks itulah, gagasan menghadirkan tokoh agama sebagai bagian dari pengawasan dapat menjadi bahan perdebatan lebih lanjut: apakah pengawasan negara membutuhkan lebih banyak aturan, lebih banyak pengawas, atau juga lebih banyak pengingat moral bagi mereka yang diberi amanah untuk mengelola kekayaan publik?

Tag
Memuat tag...